oleh: Willy Seda
Korupsi
atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata
kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi
maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam
tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal
menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk
mendapatkan keuntungan sepihakDari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
- perbuatan melawan hukum,
- penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
- memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
- merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam arti
yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi
untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi
dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam
bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan,
sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung
korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh
para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Semua pengertian
tentang korupsi di atas saya ambil dari Wikipedia bahasa Indonesia. Anda tentu
saja bisa membandingkan arti korupsi dari referensi lain. Yang jelas bahwa
korupsi itu adalah tindakan merugikan masyarakat banyak dan serentak dengan itu
melawan hukum dan semestinya pelakunya harus dihukum pula. Republik kita yang tercinta ini sedang
gencar-gencarnya memerangi korupsi. Hal ini paling tidak dapat kita lihat dalam
perbagai siaran media massa. Kasus bank centry milik Robi Tantular benang
penyelesaiannya masih kusut sampai sekarang, kasus wisma atlet yang melibatkan
pelbagai tokoh penting dan petinggi partai penguasa Demokrat juga masih tarik
ulur, yang masih hangat adalah kasus korupsi yang melibatkan ketua MK Akil
Moctar. Ada daftar panjang kalau semua kasus korupsi di indonesia disebutkan. Ironisnya
yang melakukan korupsi itu justru bukan orang yang kekurangan uang tetapi
orang yang kelebihan uang, bukan orang
yang buta hukum tetapi ahli hukum, bukan orang yang ke tidak tahu tentang
dampak korupsi tetapi orang yang melindungi undang-undang anti korupsi.
Saya secara
pribadi agak muak dan alergi dengan korupsi. Syukur bahwa selama ini saya belum
terjerumus ke dalam praktek haram ini tetapi juga karena tidak punya akses ke
sana. Biasanya yang mudah tergoda adalah pejabat public yang punya kedudukan
dan mempunyai otoritas untuk mengatur keuangan Negara.
Alasan itu
pulalah yang menjadi latar belakang saya mengapa lebih memilih berbisnis Online
(BO) ketimbang berusaha mencari peluang untuk terlibat dalam urusan keuangan public.
Tentu saja tidak semua pejabat public yang berurusan dengan pengelolan keuangan
Negara itu koruptif. Meskipun demikian mereka mempunyai kans lebih besar dari
pada orang lain yang tidak mempunyai akses ke sana.
Oleh karena
itu bagi saudara-saudari saya yang anti korupsi mari kita lawan korupsi dengan
terjun dalam dunia BO. Anda bisa searching di google ihwal pelbagai keuntungan
dari BO akan tetapi bagi saya secara pribadi melihat keunggulan utamanya adalah
selain menghindarkan saya dari aksi makan uang rakyat tetapi saya lebih bebas
untuk mengatur kerja saya tanpa diperintah oleh orang lain.
Walaupun demikian
satu catatan penting bagi pelaku BO adalah agar pandai-panda mengatur waktu dengannya kita juga tidak terjerumus
dalam korupsi waktu untuk BO dan tidak punya waktu untuk keluarga.
Anda seorang
anti korupsi? Ayo pilihlan BO! Di sana yang dipertaruhkan adalah skill anda dan
tentu juga hoki anda. Anda punya keahlian, anda beruntung, anda menang!